Para Pemabuk dan Pengedar Miras di Mojokerto Diringkus dan Ditipiring

Dalam sebulan terakhir, Satsabhara Polres Mojokerto Kota telah menangkap 88 pengedar dan pemabuk minuman keras tanpa izin.

Sejak Agustus lalu, mereka telah terbukti melanggar aturan ketertiban umum dan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Puluhan pemabuk ini dijerat dengan tindak pidana tipiring, atau denda ratusan ribu rupiah, atas pelanggaran tersebut.

Polisi menggunakan informasi dari masyarakat , juga penyelidikan dan patroli di internet atau media sosial untuk penindakannya.

Termasuk, pada malam 29 Agustus lalu, saat menggerebek 27 orang yang mabuk secara bersamaan di jalan Residen Pamuji hingga jalan Empunala.

Polisi tak segan menyita botol dan menginterogasi para pemabuk tersebut sebelum menyidangkan mereka ke pengadilan.

’’Untuk pelaku yang mabuk di tempat umum, kami dapatkan 48 orang. Ditambah 18 orang yang membuat ricuh saat giat masyarakat di malam hari,’’ ucap Kasatsabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.

Selain orang yang mabuk, polisi juga menangkap orang yang menjual miras ilegal. Terutama, mereka menangkap arak bali dan bir yang tidak memiliki segel atau nomor edar resmi.

Sebagian besar 14 pengedar terdeteksi mengedarkan barang dagangannya di warung remang-remang dan tempat karaoke.

Selain itu, juga didapati dari hasil jual-beli online via media sosial (medsos) yang makin marak setahun terakhir. ’’Tidak hanya di warung remang-remang, tapi juga dijual lewat transaksi via Whatsapp (WA),’’ ujarnya.

Atas tindakannya, puluhan pelaku telah menjalani sidang tipiring di PN Mojokerto. Untuk para pemabuk, dijerat dengan pasal 492 ayat 1 dan 503 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman denda Rp 375 ribu.

Sementara untuk para pengedar, dijerat dengan Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 450 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan penjara.

’’Kami sidangkan di PN Mojokerto dan sudah diputus hakim dengan denda maksimal,’’ pungkasnya. (rdm/ram)

sumber : radarmojokerto

Baca juga :