Senin (4/9), AG, 49, bandar miras yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan 5 tahun di Kecamatan Jatirejo, menjalani persidangan pertama.
Atas aksi tak senonohnya itu, dia dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto, sidang pertama AG dilakukan secara tertutup. Perkara nomor 351/Pid.Sus/2023/PN Mjk, yang dipimpin oleh Jenny Tulak, ketua majelis hakim, sekarang berada di tahap pembacaan dakwaan. Sidang yang dilakukan terdakwa dilakukan melalui internet dari Lapas Kelas II B Mojokerto.
’’Terdakwa disangkakan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 juncto UU Perlindungan Anak. Untuk perkara ini kami kenakan dakwaan tunggal,’’ ucap jaksa penuntut umum Yessi Kurniani selepas sidang. Pelanggaran hukum tersebut membuat AG terancam pidana sembilan tahun.
Yessi menjelaskan, aksi cabul bandar miras tersebut dilakukan sebanyak sekali pada Mei lalu. Saat itu, korban bermain ke rumah pelaku yang berjarak tiga rumah. ’’Korban dicabuli di warung terdakwa,’’ katanya.
Hasil pemeriksaan sejauh ini AG melancarkan aksinya tanpa memberi iming-iming maupun ancaman pada korban.
Namun begitu, fakta kejadian yang sesungguhnya bakal dibeber seiring bergulirnya peradilan.
’’Korban hanya diminta supaya tidak melaporkan ke orang tuanya. Tapi yang sesungguhnya seperti apa, kita lihat fakta di persidangan selanjutnya nanti,’’ tegasYessi.
Diberitakan sebelumnya, polisi Jatirejo diberitahu tentang dugaan pencabulan siswi TK A pada Mei lalu setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Saat itu, korban dan anak pacar AG sedang bermain di rumah terdakwa saat itu. Pacar AG kebetulan tidak ada di rumah.
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan leluasa di warung kopi miliknya. Korban yang merasa tak nyaman atas aksi pencabulan itu lantas bercerita pada sang ibu.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum dan melaporkan aksi bejat tetangganya ke polisi. (rdm/ram)
sumber : radarmojokerto