Bermodal Kunci duplikat, warga Mentikan, Very Dwiyanto (28) , Kota Mojokerto, itu membobol mobil korban dari parkiran kantor pengurus partai.
Karena aksinya, Very diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia didakwa telah mencuri mobil Suzuki Ertiga nopol L 1836 GC milik Jovy Martha dari parkiran kantor DPC PKB Kota Mojokerto, Jalan Brawijaya, pada Rabu, 7 Juni dini hari.
Very berhasil membobol mobil korban dengan bantuan Junaidi, warga Pasuruan yang kini berstatus DPO.
Jaksa penuntut umum Agung Setyolaksono Atmojo mengatakan, aksi pencurian ini telah direncanakan sejak sepekan sebelumnya.
Bermula ketika terdakwa meminjam mobil korban pada Minggu, 28 Mei. ’’Dipinjam selama 24 jam dengan alasan dipakai pergi ke Trawas,’’ ujarnya dalam sidang dakwaan, Senin (21/8).
Jovy tinggal bertetangga dengan Very di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Kendaraan milik tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto itu biasa dipinjam saudara dan tetangga yang membutuhkan. Tak terkecuali Very.
Saat meminjam mobilnya, Very menyerahkan uang sewa Rp 250 ribu. Dari Trawas, mobil tersebut dibawa nongkrong ke tempat Junaidi di kawasan Pandaan, Pasuruan. Di sana, ide pencurian mobil itu mulai.
’’Terdakwa cerita kalau tidak punya uang, kemudian Junaidi bilang ayo berani tidak mencuri mobil ini, dan terdakwa menjawab tidak berani,’’ ucapnya.
Junaidi lantas berinisiatif menggandakan kunci mobil ke tempat duplikat. Hanya dalam waktu 20 menit, pria yang kini jadi buronan polisi tersebut sudah kembali dengan membawa dua kunci.
Sesuai janjinya kepada korban, Very kemudian mengembalikan mobil. Mobil warna putih itu biasa diparkir di gedung partai tersebut. Kalau malam, area gedung itu memang biasanya jadi tempat warga memarkir kendaraannya.
Pada hari eksekusi, Very menjemput Junaidi yang datang menggunakan Honda Brio di kawasan Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto.
Keduanya kemudian menuju kantor PKB di Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto untuk melancarkan aksinya.
Setelah Junaidi berhasil mengeluarkan mobil dari lokasi parkir menggunakan kunci palsu, Very kemudian menutup pagar kantor tersebut. ’’Keduanya pergi ke Pandaan untuk menyembunyikan mobil tersebut,’’ lanjut Agung.
Korban baru menyadari mobilnya telah dicuri pada keesokan hari saat hendak berangkat kerja. Akibat kejadian ini, korban merugi Rp 135 juta.
Agung menyatakan, kasus pencurian ini dilaporkan ke polisi dengan modal bukti rekaman CCTV di SMP Islam Brawijaya.
Hanya selang dua hari, Satreskrim Polres Kota Mojokerto berhasil meringkus Very di sebuah rumah kos di Gang Sentanan, Kota Mojokerto. (rdm/ram)
sumber : radarmojokerto