Praktik Investasi Bodong Senilai 3,7 Miliar di Mojokerto Pikat Puluhan Korban Melalui Story WA dan Live TikTok

Tersangka investasi bodong senilai Rp 3,7 miliar berhasil memikat puluhan korbannya melalui story WhatsApp (WA) dan live di TikTok. Dalam kurun waktu dua minggu tersangka menawarkan investasi dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-25 persen..

Waka Polres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengatakan, berawal dari menjalankan bisnis arisan online yang dimulai tahun awal tahun 2022 namun bisnis tersebut gagal. “Selanjutnya sejak bulan Oktober 2022 pelaku memulai menjalankan bisnis investasi/modalan,” ujarnyanya, Senin (14/8/2023).

Kedua tersangka memasang status di story WA menawarkan investasi dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10-25 persen. Tersangka menjelaskan jika investasi jual beli kosmetik tersebut amanah dan bakal tanggung jawab jika terjadi apa-apa.

“Korban KAH (28) warga Mojokerto menyerahkan uang modal awal sebesar Rp30 juta. Dalam tempo waktu 2 minggu korban diberikan keuntungan sebesar Rp3 juta sehingga korban bertambah yakin atas investasi tersebut hingga korban secara bertahap menyerahkan sejumlah uang dengan total senilai Rp575 juta,” katanya.

Sejauh ini sudah ada lima korban yang melapor dengan kerugian 1 miliar. Adapun sebagai korban Investasi beralamat di berbagai kota di Indonesia, salah satu Kota di Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang-Banteng, Jepara dan Semarang-Jawa Tengah.

“Serta sejumlah kota di Jawa Timur seperti, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar dan sebagai korban yang terbanyak berdomisili atau beralamat di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto. Total ada 82 korban dengan total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp3,7 milyar,” jelasnya.

Setelah korban menyerahkan modal dalam jumlah besar, lanjut Waka, tersangka tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ketika korban meminta uang dikembalikan hanya dijanjikan saja. Melania Widiastuti (28) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto merupakan tersangka utama.

“Dari hasil penyidikan tersangka mengaku jika hasil menerima investasi dari para korban sebagian di investasikan lagi kepada tersangka kedua Sulistyani alias Listi warga Madiun dan sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan dan turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka Melania Widiastuti antara lain truk Colt Diesel Canter nopol S 64 NBI, mobil Mitsubishi Pajero Dakkar nopol S 64 NBI, motor Kawazaki Ninja nopol S 4536 QV, motor Vespa nopol S 6444 NBI, satu buah HP IPhone 14 Pro Max dan uang tunai Rp20 juta.

Sebelumnya, Polres Mojokerto membongkar praktik investasi bodong senilai Rp3,7 miliar. Dua orang perempuan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan modus jual-beli produk kosmetik tersebut.

Kedua tersangka yakni Melania Widiastuti (28) warga Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30) warga Sumbergandu, Kecamatan Kencong, Kabupaten Madiun. Dari praktik tersebut, korban mencapai 82 orang. (bjt/ram)

sumber : beritajatim.com

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :