Dianiaya Mantan Suami, Istri di Mojokerto Tolak Rujuk karena Trauma

Patniwati (39) menjadi korban penganiyaan pasangan suami istri sedang menjalani perawatan di IGD dan Ponek RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Korban mengalami luka sayat pada leher bagian bawah setelah dianiaya mantan suami, Slamet.

“Alhamdulillah sudah tidak sakit, sudah hilang (rasa sakit). Tiba-tiba saja (pelaku menganiaya korban). Pingin ngajak balik, pingin nikah lagi (rujuk) tapi saya masih trauma. Anak saya juga trauma, suratnya keluar tanggal 27 Agustus besok (surat cerai),” jelas korban, Patniwati (39).

Mantan suami korban minta rujuk namun korban mengaku masih trauma sehingga diduga menjadi penyebab korban melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Korban meminta kepada pelaku untuk berubah dan menunjukkan perubahan tersebut ke pihak keluarga korban dan pelaku.

“Dia (pelaku) minta rujuk tapi saya masih trauma. Saya sampaikan ke dia untuk berubah. Dodohno nang (tunjukkan ke) keluarga mu, nang keluarga ku nek wis (kalau sudah) berubah. Kerja yang benar, sering cek-cok jadi saya dan anak saya masih trauma,” kata pedagang teh poci di Pasar Kupang ini.

Sebelumnya, seorang perempuan warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mengalami luka gorok pada bagian leher. Diduga luka tersebut disebabkan oleh mantan suaminya yang minta rujuk namun ditolak oleh korban.

Korban diketahui atas nama Patniwati (39). Korban dirujuk ke RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto setelah menjalani perawatan di Puskesmas Jetis. Saat ini, korban menjalani perawatan di IGD dan Ponek rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. (bjt/ram)

sumber : beritajatim.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :