Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kasus pembunuhan siswi SMP di Kemlagi Mojokerto, Mochammad Adi (19), dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan hukuman seumur hidup..

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Tersangka dibawa mobil tahanan milik Kejari Kota Mojokerto dengan kawalan petugas sekira pukul 14.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP Jo 55, 56, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55, 56, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56.

“Untuk anak (pelaku anak) sudah ada putusan, sudah dilakukan proses hukum dan ini dewasanya (pelaku dewasa) pada hari ini sudah tahap II, Kamis tanggal 10 Agustus 2023. Yang mana pasal yang dikenakan sama dengan pada anak, undang-undang khusus. Yang jelas lebih tinggi,” ujarnya, Kamis (10/8/2023).

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun atau sampai seumur hidup.

“Yang jelas lebih berat (karena pelaku dewasa berbeda dengan pelaku anak). Iya ancaman hukum itu, tapi nanti yang menentukan itu ranahnya dari pengadilan. Kami akan limpahkan untuk diproses di pengadilan dalam waktu dekat ini untuk segera disidangkan. Berkas sudah terpenuhi formil dan materiilnya,” jelasnya.

Barang bukti yakni sepeda motor dan Handphone (HP). Pihaknya juga telah menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap korban AE alias Rara (15) siswi SMPN Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut.(bjt/ram)

Sumber :beritajatim.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :