Pengusutan kasus narkoba terhadap tiga personel Polsek Sukodono berlanjut dengan pencopotan Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardhana. Kapolsek definitif telah ditetapkan menggantikan Ketut.
Sebelumnya pelaksana harian (Plh) yakni AKP Supriatna ditunjuk untuk menggantikan Ketut. Namun hanya sehari, surat pengangkatan Supriatna menjadi Kapolsek Sukodono telah keluar.
“Hari ini sudah diterbitkan STR Nomor 1219 terkait dengan Kapolsek Sukodono resmi dicopot dan diganti oleh AKP Supriatna. Kalau kemarin AKP Supriatna Plh, hari ini sudah ditetapkan definitif menjadi kapolsek di sana,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan usai rilis pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Jatim, Kamis (25/8/2022).
Dirmanto kemudian memberikan pernyataan jika aktivitas nyabu yang dilakukan ketiga personel Polsek Sukodono dilakukan di dalam polsek pada siang hari. Sabu tersebut dibeli oleh Aiptu B seharga Rp 500 ribu yang pembayarannya via transfer.
“Informasi yang kami terima (menggunakan) di sekitaran Polsek. Namun lokasi pastinya masih belum di ketahui. Iya (barang bukti) ditemukan di salah satu ruangan polsek. Memang yang membeli Aiptu B ke seorang. Pembayarannya melalui transfer,” ungkap Dirmanto.
Dirmanto menyampaikan bahwa Bid Propam Polda Jatim akan melakukan gelar perkara terkait ketiga oknum polisi yakni AKP KT, Aiptu YH dan B yang urinenya positif narkoba.
“Kemudian besok akan digelarkan kasus ini. Masuk ranah displin atau ranah kode etik. Rekan-rekan harus bersabar untuk menunggu hasil gelar perkara yang (ditangani) Bid Propam,” ungkap Dirmanto.
Dirmanto menegaskan, terkait status ketiga oknum polisi Polsek Sukodono ini, statusnya masih terperiksa.
“Sekarang statusnya masih terperiksa,” ujar Dirmanto.
Terkait sabu yang dibeli oleh Aiptu B seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya, Dirmanto menyampaikan saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Itu masih dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Nanti kalau sudah ada perkembangan kami informasikan,” kata Dirmanto.
“Jadi hari ini yang bisa kita informasikan hanya STR 1219 bulan Agustus tahun 2022 tentang pencopotan Kapolsek (Sukodono) dan dua anggota jadi Yanma Polda Jawa Timur. Kemudian ditempatkan di tempat khusus,” tandas Dirmanto.(tim/Sam)