Asyik Jual Chip Domino, Pria Ini Ditangkap dan Terancam Penjara 10 Tahun

Polisi mengamankan pelaku judi online dan penjual chip domino di Bondowoso. Pelaku kini dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pelaku yakni MA (28), warga Desa Pakisan, Tlogosari, Bondowoso. Dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa ponsel yang dijadikan sarana judi online, serta sejumlah uang hasil penjualan chip online.

“Selain dijerat pasal 303 KUHP, pelaku juga bakal dijerat dengan undang-undang lainnya,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada detikJatim di Mapolres, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, selain KUHP, polisi juga akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun kurungan penjara,” tegas Wimboko.

Polisi masih terus mengembangkan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Hal itu untuk membongkar jaringan lainnya, baik di wilayah Bondowoso maupun kota lainnya.

Dari pemeriksaan awal diketahui judi online yakni chip domino yang dijalankan pelaku telah memiliki jaringan hingga antarkota. Tak hanya itu, pelaku juga memperjualbelikan chip berisi bit point.

Chip ini lantas diperjualbelikan dengan cara online dan ditransfer ke akun maupun nomor rekening pemain.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :