MW, warga Pakisaji, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan polisi karena menjual motor hasil curian. Pemuda 22 tahun itu menjual motor melalui media sosial dengan sistem COD.
Saat diperiksa, tersangka kemudian mengakui telah melakukan pencurian motor 4 kali. Ia biasanya mencuri motor milik warga yang berada di persawahan.
“Pelaku sudah empat kali mencuri motor, sasarannya adalah motor yang diparkir di persawahan,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik kepada wartawan di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (19/8/2022).
Sedangkan untuk motifnya, lanjut Taufik, tersangka berdalih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Katanya untuk bayar kos, dan membeli kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan dalam melancarkan aksinya tersangka melakukan pencurian motor dengan menggunakan gunting dengan memotong kabel kontak, kemudian menyambung kabel untuk menghidupkan motor.
“Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa untuk kemudian dijual melalui facebook. Dari situ perbuatan tersangka terungkap,” tutur Taufik.
Selain mengamankan MW, petugas juga mengamankan dua unit motor hasil kejahatan pelaku bersama gunting yang digunakan untuk memutus kabel.
Namun saat pemeriksaan kasus curanmor itu, tersangka juga diketahui ternyata juga pernah membawa kabur anak di bawah umur.
Saat dibawa kabur itu, korban sempat dicabuli kemudian dinikah secara siri. Belakangan diketahui, istrinya ini juga kerap diajak melakukan curanmor juga.(tim/Sam)