Selain Sodomi, Pejabat Ini Juga Sekap Remaja Laki-laki

Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif AH sebagai tersangka kasus pencabulan remaja laki-laki berusia 16 tahun. Saat ini, polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan korban tak kunjung pulang sejak Rabu (17/8) malam sampai Kamis (18/8) sekitar pukul 02.30 WIB. Sehingga orang tua remaja laki-laki berusia 16 tahun itu meminta bantuan polisi untuk menemukan anaknya.

“Dapat kami jelaskan kalau yang kami temukan saat ini korban memang tidak pulang sampai dini hari yakni jam setengah tiga (pukul 02.30 WIB),” kata Giadi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).

Dibantu polisi, orang tua korban akhirnya menemukan putranya di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang dini hari kemarin. Remaja 16 tahun warga Kota Santri itu diduga dicabuli AH di salah satu kamar hotel tersebut. Polisi juga meringkus kakak kelas korban, remaja laki-laki berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari.

Polisi masih mendalami terkait informasi yang beredar bahwa AH diduga menyekap korban di dalam kamar hotel tersebut. “Apakah itu penyekapan di pasal 333 KUHP, kami masih mendalami dulu materi yang terkait dugaan pidana lain,” jelasnya.

Pasal 333 KUHP berbunyi:

Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Ayat (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ayat (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ayat (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun. Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.(tim/sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :