Terlibat Pengeroyokan, 12 Pendekar Silat di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Pendekar-pendekar muda dari beberapa perguruan silat di Sidoarjo terlibat pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/8) malam di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalan Raya Ponti depan Stadion Gelora Delta Sidoarjo dan yang kedua di kawasan Museum Mpu Tantular.
Di lokasi pertama, yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF, (17) warga Candi, Sidoarjo. Ia yang sedang menutup warung angkringannya tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS. Ada 10 sepeda motor berboncengan.

“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaus yang dipakainya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Kamis (11/8/2022).

Akibatnya, ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan, dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di media sosial, ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.

Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS sampai di kawasan Museum Mpu Tantular. Lalu mereka menemukan sejumlah pemuda yang diduga yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi sekitaran Museum Mpu Tantular. Mereka adalah FAP, (16), warga Candi, Sidoarjo dan FDS, (16), warga Sukodono, Sidoarjo.

FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT. Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

Total, polisi menangkap 12 orang dari 2 lokasi. Empat di antara pelaku itu masih di bawah umur.

“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” jelas Kusumo.

Mereka terancam pasal yang dikenakan para tersangka. Antara lain, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 Tahun 6 Bulan. Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara.

Pasal 351 Jo. Pasal 55 KUHP ancaman hukuman : 2 Tahun 8 bulan penjara. Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.

Setelah ini, polisi akan memanggil beberapa pihak agar pengeroyokan perguruan silat itu tak terulang. Antara lain masing-masing perguruan silat, sekolah, orang tua, RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat.

“Sehingga, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tandas Kusumo.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :