Kasus bantuan sapi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) di Jombang hingga kini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Jombang.
Bahkan, ada beberapa komisaris Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Jombang diperiksa terkait kasus ini. Setidaknya ada empat komisaris yang juga kepala desa diperiksa kejaksaan.
Beberapa informasi yang digali penegak hukum diantaranya terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan, pembelian sapi, hingga pelaksanaan dan pengelolaan keuangannya yang disinyalir ada yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepada wartawan, Andhi Subangun Kasi Intelejen Kejari Jombang mengatakan, empat komisaris itu di antaranya :
1. Kepala Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang,
2. Kepala Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang,
3. Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Perak dan
4. Kepala Desa/Kecamatan Megaluh.
Sekedar informasi, program bantuan yang dikelola BUMDesma ini bersumber dari Kemendes PDTT di tahun 2021 sebesar Rp 500 juta. Program ini amburadul, karena kandang yang diharapkan terintegrasi dengan jaringan biogas tak berfungsi sesuai program, bahkan mangkrak.
Selain itu, keberadaan 10 ekor sapi juga tak jelas dan kabarnya sebagian sudah dijual. Padahal, dalam program BUMDesma ini melibatkan 10 desa yang masing-masing menyertakan modal sebesar Rp 50 juta atau total 500 juta. Sehingga secara akumulatif anggaran yang dikelola BUMDesma mencapai Rp 1 miliar.(tim/say)