Ini 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berbagai macam layanan medis, termasuk untuk korban kecelakaan bisa diberikan oleh BPJS Kesehatan. Tetapi, rupanya ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung badan hukum publik itu.

Bagi Anda para peserta maupun calon peserta BPJS Kesehatan setidaknya perlu mengetahui jenis kecelakaan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikut ini.

1. Kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya.

Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Biasanya kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi.

BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan akibat kelalaian, seperti mengonsumsi miras atau narkoba saat berkendara.

Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup dan adanya pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah 20 juta rupiah, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya.

Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum juga sudah ditanggung Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.

Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan itu, pelayanan kesehatan dapat dibiayai program JKN-KIS.

Namun, dalam prosesnya diperlukan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian agar BPJS Kesehatan bisa memberikan manfaat biaya pengobatan.

Selain itu, ada sejumlah syarat klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal yang harus dipenuhi.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :