Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banyuwangi dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan santri di bawah umur.
Terlapor berinisial FZ, pemilik sekaligus pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Total ada 6 keluarga korban yang telah melaporkannya.
Laaporan dilakukan di Mapolresta Banyuwangi beberapa minggu lalu. Enam korban itu terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur.
Salah satu keluarga korban, Priyo Prasetyo Utomo membenarkan pelaporan dilakukan ke Mapolresta Banyuwangi. Dia mengaku telah membawa keponakan dan korban lainnya ke Mapolresta Banyuwangi untuk melaporkan dugaan perkosaan dan pencabulan.
“Korban ada 6 orang. Mereka santriwan dan santriwati. Lima perempuan dan satu laki-laki. Mereka dicabuli dan disetubuhi (diperkosa) oleh pelaku F, pemilik ponpes,” ujar Priyo, Kamis (23/6/2022).
Menurut Priyo, dari keenam korban, dua di antaranya telah diperkosa oleh pelaku. Sisanya, mengalami pelecehan seksual. Dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini terjadi sekitar Oktober 2021 hingga Mei 2022.
Kejadian ini terbongkar setelah para korban menunjukkan perilaku aneh. Kebanyakan, tidak mau ditemui orang tua dan jarang makan.
“Jadi, awalnya, orang tua curiga dengan perilaku korban yang berubah. Setelah ditelusuri, korban kemudian bercerita telah dicabuli di dalam ponpes,” kata Priyo.
Priyo berharap ada penegakan hukum terhadap aksi bejat pemilik dan pengasuh ponpes tersebut. Karena ada dugaan korban lainnya lagi.
“Beliau ini adalah mantan anggota DPRD Banyuwangi dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim. Saya berharap polisi bisa adil dalam kasus ini,” tutur Priyo.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarna Praja membenarkan laporan ini. Laporan diterima sekitar seminggu lalu. Delapan orang telah diperiksa atas laporan itu.
“Laporannya persetubuhan dan pencabulan di bawah umur. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan para korban,” kata Agus.(tim/Sam)