Narkoba Rp 10 M Disita dari Komplotan Pengedar di Mojokerto

Narkoba jenis sabu, ekstasi, pil koplo dan ganja dalam jumlah besar disita polisi dari sebuah komplotan pengedar di Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, nilai narkoba yang gagal diedarkan komplotan ini mencapai Rp 10 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pengungkapan komplotan pengedar narkoba ini berlangsung satu bulan. Sejak 18 Maret sampai 18 April 2022, pihaknya meringkus 7 anggota komplotan ini.

Yaitu 24,6 gram sabu dari Misbakhul Amane, warga Desa Panggih, Trowulan, Mojokerto, 2000 butir pil dobel L dari Relo, warga Desa Kebontemu, Peterongan, Jombang, 23.970 pil dobel L dari Rosyid, warga Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, 1,74 gram sabu dari M Yusuf, warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto.

Juga 3 juta butir pil koplo atau pil dobel dari tersangka Ade Prayoga alias Ambon, warga Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto. Tersangka menyimpan 1,5 juta pil koplo di rumah kontrakannya di Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten, Puri, Mojokerto. Sedangkan 1,5 juta pil koplo ia simpan di toko miliknya di Desa Tangunan, Puri.

Sebanyak 316,1 gram sabu dan 32,1 gram ganja kering disita dari tersangka Rahmad Wigilaksono, warga Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Sedangkan 101,1 gram sabu dan 43 butir ekstasi disita dari tersangka Juli Kristanto, warga Desa Pacing, Bangsal, Mojokerto.

“Mereka secara jejaring adalah satu jaringan peredaran 4 jenis narkoba. Yaitu ganja, sabu, ekstasi dan pil dobel L atau pil koplo,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (24/5/2022).

Rofiq menjelaskan, total barang bukti yang disita dari komplotan pengedar narkoba ini 458,78 gram sabu, 43 butir atau 12,11 gram ekstasi, 32,1 gram ganja kering, serta 3.147.970 butir pil dobel L. Pihaknya juga menyita 6 timbangan digital, 14 ponsel, 6 kartu ATM dan 4 bendel plastik klip.

“Kalau dinilai rupiah nilai total barang bukti narkoba ini Rp 10 miliar lebih,” jelasnya.

Dengan rincian sabu 458,78 gram senilai Rp 596,4 juta, 43 butir ekstasi senilai Rp 15 juta, 32,1 gram ganja senilai Rp 11,23 juta, serta 3.147.970 pil komplo senilai Rp 9,5 miliar. Empat jenis narkoba ini ditaksir bernilai Rp 10,07 miliar.

“Hasil penyidikan kami pendistribusiannya antar provinsi dan antar kota. Tidak hanya melayani Mojokerto raya, tapi juga beberapa daerah di sekitarnya juga menjadi market,” terang Rofiq.

Ia menambahkan, narkoba bernilai fantastis itu dikirim dari luar Jatim dalam bentuk paket. Saat ini, pihaknya menyelidiki asal barang haram tersebut dan menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan komplotan pengedar ini.

“Jaringan ini transaksinya sistem sel terputus. Kami dalami jejak digitalnya. Proses TPPU kami intensif komunikasi dengan PPATK dan tim dari OJK kami minta dukungan untuk analisis keuangan,” tandas Rofiq.(tim/sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :