Lalu Lintas Sapi di Mojokerto Dibatasi buat Cegah Penyebaran PMK

Pembatasan lalu lintas sapi potong di Kabupaten Mojokerto terus dilakukan selama penyakit mulut dan kuku (PMK) masih mewabah. Lalu lintas sapi hanya diizinkan di dalam wilayah dengan syarat mengantongi surat keterangan kesehatan hewan.

Pembatasan lalu lintas sapi potong salah satunya dilakukan dengan penyekatan di pusat perkulakan sepatu Trowulan (PPST), Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan pada Kamis (19/5) malam. Di lokasi ini, petugas gabungan polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto memeriksa setiap truk yang melintas dari arah Jombang.

Hasilnya, petugas menemukan mobil pika Carry nopol S 9946 NF yang mengangkut 2 sapi dari arah Jombang. Sopir pikap, Mukminin (49) mengaku membeli sapi tersebut dari warga Desa Pakis, Trowulan, Mojokerto. Ia akan membawa pulang dua sapi betina itu ke Desa Kintelan, Puri, Mojokerto.

“Saya belum tahu aturannya secara jelas, lagian sapi-sapi ini dalam kondisi sehat,” kata Mukminin kepada wartawan di lokasi.

Dokter hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto pun memeriksa kesehatan 2 sapi yang dibawa Mukminin. Petugas memastikan kedua sapi betina itu dalam kondisi sehat. Mereka lantas memberikan surat keterangan kesehatan hewan kepada Mukminin. Sehingga Mukminin bisa membawa pulang sapi tersebut ke Desa Kintelan.

“Lalu lintas sapi hanya kami izinkan di dalam wilayah Kabupaten Mojokerto saja dengan syarat sapinya sehat disertai surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Pertanian,” terang Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, drh Agoes Hardjito, Jumat (20/5/2022).

Agoes menjelaskan khusus lalu lintas sapi potong, kambing dan kerbau di dalam Kabupaten Mojokerto, para peternak maupun pedagang wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan agar bisa melakukan pengiriman. Cara mendapatkannya cukup mudah, yaitu langsung saja datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan.

Selanjutnya, BPP akan menerjunkan petugas pemeriksa kesehatan hewan ke lokasi sapi berada untuk melakukan pemeriksaan. “Tanpa biaya, surat keterangan kesehatan hewan langsung kami berikan di tempat kalau sapi benar-benar sehat. Setelah mendapatkan surat keterangan itu, sapi baru boleh dikirim,” jelasnya.

Masuknya PMK ke Bumi Majapahit, lanjut Agus, melalui pengiriman sapi oleh pedagang dari Wringinanom, Gresik ke pasar sapi di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sapi yang terjangkit PMK itu dibeli pedagang lokal.

 

“Kemudian setelah dua hari di rumah pedagang, sapinya menunjukkan gejala sakit PMK. Setelah kami periksa, ternyata positif PMK,” ungkapnya.

Penyakit yang menyerang mulut dan kuku sapi, kambing, domba dan kerbau ini, menurut Agoes, mempunyai tingkat penularan yang tinggi. Saat ini tercatat 1.214 sapi yang terjangkit PMK di Kabupaten Mojokerto. Dari jumlah itu, 415 sapi dinyatakan sembuh. Sedangkan tingkat kematiannya cukup rendah. Karena hanya 26 sapi yang mati karena PMK.

“PMK ini mortalitasnya rendah. Matinya karena kondisi sapi sudah parah, mulutnya kan luka-luka sehingga tidak bisa makan sehingga kondisi lemah memudahkan infeksi sekunder dari penyakit lain akibat bakteri, akhirnya mati,” cetusnya.

Tidak hanya itu, PMK di Kabupaten Mojokerto juga menyerang 5 kambing di Kecamatan Kutorejo. Penularan dari sapi ke kambing, kata Agoes, karena peternak biasa memelihara kedua binatang mamalia itu di kandang yang berdekatan. Sehingga virus menyebar melalui udara atau melalui pemeliharanya.

“Daging sapi atau kambing yang kena PMK masih untuk dikonsumsi karena PMK bukan penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia,” tegasnya.

Kapolsek Trowulan, Kompol Imam Mahmudi menjelaskan, penyekatan lalu lintas sapi dilakukan secara berkala untuk mencegah penyebaran PMK di Kabupaten Mojokerto. Selain di Trowulan yang menjadi perbatasan Mojokerto dengan Jombang, penyekatan juga digelar di 3 titik lain.

Yakni di Trawas perbatasan Mojokerto dengan Prigen, Pasuruan, di Ngrame perbatasan Mojokerto dengan Sidoarjo, serta di Ngoro perbatasan Mojokerto dengan Pasuruan. “Penyekatan kami lakukan selama PMK masih mewabah,” tandasnya.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :