Kernet yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Tol Mojokerto Dijerat Pasal Berlapis

Kernet Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah (29) yang mengendarai bus lalu menabrak tiang VMS di Tol Mojokerto, hingga 14 penumpang tewas telah menjadi tersangka. Ia juga terancam pasal berlapis karena diduga menggunakan narkoba.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang menyebutkan bahwa Ade Firmansyah akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 atau di 311-nya ayat 5 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ada unsur kesengajaan yang ditemukan polisi karena berdasarkan hasil uji laboratorium urine yang bersangkutan menunjukkan bahwa kernet Bus Ardiansyah itu positif narkoba. Karena temuan ini pula Ade bisa dijerat pasal berlapis.

“Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal berlapis. Nah ini masih terus kami gali informasi. Untuk saksi, kami sudah memeriksa 9 saksi dari penumpang maupun non penumpang. Kemudian ada ahli juga, 3 orang,” ujar AKBP Didit, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya, penetapan tersangka Ade Firmansyah dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim setelah gelar perkara hari ini. Polisi baru menetapkannya sebagai tersangka hari ini karena sebelumnya pria itu dianggap belum sehat.

“Perlu diketahui rekan-rekan, kenapa kemarin tidak ditetapkan tersangka? Karena kemarin kondisi driver itu masih belum sehat. Maka hari ini tadi, dari hasil gelar (perkara), sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 atau di 311-nya ayat 5 Undang-Undang 22/2009 tentang LLAJ, kata Didit, Ade terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Sanksi lebih berat bisa diterapkan bila terbukti ada unsur kesengajaan dalam kasus itu.

Unsur kesengajaan yang dimaksud adalah penggunaan narkoba sebelum Ade nekat menggantikan sopir utama bus itu sejak Rest Area di Tol Saradan, Madiun. Mengenai itu, Didit mengatakan polisi masih menunggu hasil lab lebih lanjut.

“Tadi, kan, kami sudah mendapatkan hasil dari Labfor bahwasanya sudah terbukti pengendara itu diduga mengonsumsi (narkoba). Nah soal jenisnya apa? Kami mohon waktu,” katanya di Mapolda Jatim di Surabaya.

Bus Ardiansyah nopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya melaju dari barat ke timur atau dari arah Jombang ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.15 WIB, bus mendadak oleng ke kiri karena Ade tertidur pulas.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol, lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan membuat bagian depan sisi kiri bus ini hancur. Bus juga terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan tiang VMS ambruk beserta fondasinya.

Kecelakaan tunggal ini mengakibatkan 14 penumpang tewas. Selain itu, 18 penumpang dan kernet bus terluka. Sedangkan sopir bus, Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti Gresik, selamat.

Hari ini, kabar duka kembali datang. Satu lagi penumpang bus yang menjadi korban kecelakaan meninggal setelah menjalani perawatan. Nazwa Dwi Yuniarti siswi SMP Wachid Hasyim 7 Surabaya meninggal di RS Gatoel, Mojokerto. Ia menyusul ibunya, Maftukah, yang lebih dulu meninggal akibat kecelakaan itu.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :