Bawa Narkoba, Dua Pemuda Mojokerto Berurusan dengan Polisi

Warung kopi di Dusun Karangpilang, Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik sempat dihebohkan dengan penangkapan dua pengguna narkoba.

Dua pemuda diamankan saat membawa klip berisi sabu di warung kopi.

Keduanya, asal Kabupaten Mojokerto, dibekuk Satreskoba Polres Gresik.

Warung kopi setempat ternyata digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.

Identitas keduanya adalah AT (22) dan DJ (23) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Prambudi menegaskan, sabu tersebut disimpan dalam bungkus rokok.

“Saat digeledah kami menemukan sabu seberat 0,22 gram,” ucap Irwan, Kamis (10/3/2022).

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dua buah handphone.

Handphone tersebut sebagai bukti transaksi sabu.

Kemudian melacak jaringan pengedar sabu di wilayah perbatasan Gresik.

Polisi langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Kabupaten Mojokerto.

Di sana didapati barang bukti lain berupa pipet kaca, satu set alat hisap sabu.

Semua barang bukti beserta tersangka langsung diangkut menuju Mapolres Gresik.

Rencana keduanya hendak pesta sabu digagalkan polisi. Kedua sahabat itu dijebloskan di penjara.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :