Sebanyak 12 polisi anggota Polrestabes Surabaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Ini membuktikan ketegasan Polrestabes Surabaya dalam membina anggotanya untuk menciptakan Polri yang dapat diharapkan masyarakat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes A. Yusep Gunawan mengatakan pelepasan terhadap ke-12 anggota tersebut dilakukan dikarenakan mereka telah melakukan pelanggaran berat yang sudah tidak dapat ditolerir oleh organisasi.
“Upacara PTDH ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita semua mempunyai kebanggaan terhadap institusi Polri dengan memberikan pengabdian yang terbaik,” jelas Yusep saat memimpin upacara PTDH di Lapangan A Polrestabes Surabaya, Senin (14/02/2022).
Upacara pemecatan itu sendiri tidak menghadirkan polisi yang dipecat. Mereka diwakili oleh foto yang dipegang oleh para personel. Adapun anggota Polrestabes Surabaya yang diberhentikan secara tidak hormat itu dikarenakan telah melanggar kode etik Polri, hingga melakukan tindak pidana dan ada juga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Dengan dikembalikannya kepada masyarakat dan menjadi warga sipil ini, Yusep berharap sebagai mantan anggota Polri agar tetap dapat berkontribusi untuk menciptakan rasa aman di lingkungan atau di tempat tinggalnya masing-masing.
“Jadikan polri sebagai kawan dan mitra, bukan sebagai musuh atau lawan. Semoga setelah kembali ke masyarakat nantinya, rekan-rekan menemukan hidayah sehingga dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik,” kata Yusep.
Yusep berpesan kepada seluruh personelnya dengan adanya peristiwa ini dapat dijadikan sebagai pengalaman dan pembelajaran, sehingga kedepannya bisa menjadi personel-personel Polri yang salalu bersyukur dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Menjadi personel-personel polri yang selalu bersyukur, menjaga amanah dan martabat sebagai anggota Polri dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga muapun institusi Polri,” tandas Yusep.
(Tim/Sam)