Pria di Surabaya Ini Perkosa Anak yang Seharusnya Dijaganya Hingga Tiga Kali

Seorang kuli bangunan di Surabaya ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Pelaku diketahui memperkosa korban hingga tiga kali.

Pelaku adalah SG (48). Ia ditangkap setelah keluarga korban melaporkan aksi bejatnya tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Usai mendapat laporan itu, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Sejumlah saksi juga turut diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi pemerkosaan itu dilakukan di tempat kos dan rumah korban. Setelah keterangan dan barang bukti cukup, pelaku langsung ditangkap.

“Pelaku diamankan usai pergi ke warung kopi. Saat pelaku kembali ke rumah, di depan pagar kos pelaku anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/1/2022).

Menurut Mirzal, pemerkosaan itu dilakukan saat keluarga korban menitipkannya kepada pelaku. Namun, bukan dijaga, tapi pelaku malah memperkosanya hingga 3 kali.

“Aksinya itu sudah tiga kali. Dilakukan di indekos pelaku dan rumah korban. Saat kondisi rumah memang dalam keadaan sepi, orangtuanya sedang pergi,” ungkap Mirzal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jouncto Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :