Curi Baterai Tower, Tiga Pelaku Ditembak Timah Panas

Sindikat pencurian baterai tower di Banyuwangi dibongkar. Empat pelaku ditangkap. Tiga pelaku di antaranya dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.

Mereka adalah SD, (28) dan HS (18) warga Desa Parijatah Kulon Kecamatan Srono; WD(38), warga Desa Setail Kecamatan Genteng dan AM (32), warga Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah kita melakukan penyelidikan akhirnya bisa kita ungkap, dengan empat tersangka sudah lengkap, tidak ada yang DPO,” kata Nasrun, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (22/12).

Nasrun menyebut, modus operandi yang dilakukan, ternyata salah satu pelaku merupakan mantan vendor yang memasang baterei dari tower tersebut.

“Sehingga bersangkutan tahu titik-titik tower yang dipasang di Banyuwangi, sehingga memudahkan pelaku untuk mencuri,” jelasnya.

Tindakan pencurian baterai tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut.

Para pelaku sudah beraksi sejak dua bulanan di tahun 2021 ini dengan 19 TKP. Mereka sudah bisa mengumpulkan sebanyak 68 baterai tower dari hasil curian.

“Ada 68 baterai tower yang kita sita di dalam penyidikan kita ini. Dari satu baterai tower seharga lebih kurang Rp 24 juta. Kalau ditotal sebanyak ratusan juta,” beber Nasrun.

Dari pengakuan pelaku, mereka beraksi pada malam hari. Hasil dari barang curian nantinya akan dijual ke penadah.

“Pengakuan pelaku, nanti rencananya ada beberapa komponen yang ada dikumpulkan, kemudian akan dijual,” terangnya.

Ungkap kasus pencurian baterai tower ini sudah dua kalinya dilakukan Polresta Banyuwangi. Namun mereka berbeda jaringan.

“Kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, ini beda jaringan sama yang kemarin kita ungkap,” pungkas Nasrun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :