Satu lagi pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
Pelaku yakni Deni Arianto (28) warga Kalipuro, Kabupaten Blitar. Pelaku merupakan karyawan swasta yang kontrak di Dusun Ngagrok, Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban adalah siswi Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua pelaku. Aksi bejat pelaku dilakukan pada, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB di rumah kontrakan milik pelaku.
“Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan dan melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku memaksa korban, namun korban menolak dan sempat menangkis tangan terlapor. Pelaku mengajak korban saat berangkat mengaji dan janjian bertemu, korban dibonceng naik sepeda motor ke arah rumah kontrakan pelaku,” katanya.
Kasat menambahkan, saat korban minta diantar pulang, korban diantar pulang oleh pelaku diturunkan di tempat janjian ketemuan. Pelaku diamankan di rumah kontrakan di Dusun Ngagrok, Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (15/12/2021). Pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto.
Akibat perbuatan, Deni dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak. (Tim/Sam)