Cabuli Bocah SD di Mojokerto, Sopir Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus persetubuhan dan pencabulan kembali terjadi di Mojokerto. Kali ini pelaku merupakan seorang sopir truk yang tega mencabuli seorang bocah SD asal Kecamatan Pungging.

Pelaku adalah Deni Arianto, (28) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Kini pelaku tenag berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban, sebut saja Bunga (bukan nama asli) tak kembali selama dua hari, pulang-pulang korban mengadu kepada orang tua telah di setubuhi dan di Cabuli pelaku.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan bejat Deni Arianto, (28) ke Satreskrim Polres Mojokerto. Hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas di kontrakannya sekitar pukul 15.30 Rabu (15/12) di Dusun Ngagrok, Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari.

Kata dia, pelaku yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir itu melakukan perbuatan bejatnya pada Senin, 13 Desember 2021 di sebuah rumah kos di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Saat itu, korban pulang mengaji kemudian dijemput oleh pelaku. Dengan rayuan dan Iming-iming korban akhirnya dibawah ke sebuah rumah kos dan langsung dilakukan persetubuhan dan pencabulan.

”Modusnya pelaku merayu korban sampai bisa dipengaruhi. Jadi pelaku ini pintar merayu pakai perkataan sampai korban mau diajak bersetubuh dan dicabuli,” paparnya.

Kata Andaru, usai di jemput oleh pelaku, korban sempat diamankan oleh pelaku di kamar kos selama satu hari. Lalu Korban yang kembali pulang dan bercerita ke orang tuanya jika selama tak pulang ke rumah. Ia sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku di kos-kosan.

“Selama dua hari di kos pelaku, korban dicabuli dan disetubuhi dua kali oleh pelaku. Pelaku saat ini sudah kita amankan dan lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Andaru.

Atas aksinya itu, Deni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam meringkuk di sel tahanan maksimal 15 tahun lamanya.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :