Di mata teman-teman sepergaulannya, Novia Widyasari Rahayu (23) dikenal sebagai sosok baik hati, tapi sedikit tertutup. Mahasiswi yang nekat bunuh diri dengan meminum racun itu biasa jalan dengan teman-temannya saat tidak bersama kekasihnya, Bripda Randy Bagus.
Seperti yang dikatakan ER (21), teman satu kampus Novia. Pemuda asal Kecamatan Sooko, Mojokerto ini sering nongkrong bersama Novia untuk sekadar bertukar pikiran. Baik saat kuliah di Malang maupun saat di Mojokerto.
ER mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Novia sebelum mahasiswi Universitas Brawijaya itu diantar ibunya untuk berobat ke rumah sakit jiwa pada 29 November 2021. Menurutnya, Novia merupakan teman yang baik hati.
“Anaknya memang baik banget, misalnya sama teman yang sakit dia biasanya jenguk,” kata ER kepada wartawan usai berziarah ke makam Novia di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (9/12/2021).
Sedangkan SM (21) menjadi salah seorang teman jalan Novia selama di Malang maupun di Mojokerto. Gadis asal Kecamatan Sooko, Mojokerto ini kuliah di perguruan tinggi berbeda dengan Novia di Malang.
“Sehari-hari dia (Novia) sering sama Randy. Kadang kalau tidak sama Randy karena Randy sedang kerja, mainnya sama saya dan beberapa teman kalau di Malang,” terangnya.
Ia menilai, Novia baik dengan semua orang. Hanya saja, mahasiswi asal Desa Japan, Sooko, Mojokerto itu sedikit tertutup. Salah satu contohnya, Novia tidak pernah menceritakan masalah aborsi kepada dirinya.
“Pastinya dia baik dengan orang yang sudah dikenal maupun yang tidak dikenal. Orangnya sedikit tertutup,” tandasnya.
Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Akibat perbuatannya itu, Bripda Randy kini ditahan di Rutan Polda Jatim. Dia menjadi tersangka aborsi dan dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya. Tidak hanya itu, polisi asal Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan itu juga disaksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.(tim/Sam)