Sebelum Bunuh Diri, Novia Widyasari Pernah Laporkan Kasusnya ke Polda Jatim Namun

Novia Widyasari Rahayu (23) sudah berniat melaporkan Bripda Randy Bagus ke Polda Jatim Ia telah mempersiapkannya dengan mendatangi pengacara. Namun sebelum laporan dilakukan, Novia yang tak kuat menahan depresi mengakhiri hidupnya.

 

Sebulan sebelum bunuh diri menenggak racun, Novia mendatangi LBH Permata Law di Mojokerto pada Jumat (5/11). Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini curhat kepada pimpinan LBH, Kholil Askohar tentang kasusnya.

 

“Dia cerita panjang lebar sambil menangis, dia ingin bunuh diri, tidak ada orang yang bisa dia sandari. Di rumah dia ditekan supaya dengan RB (Randy Bagus), dia cinta RB, tapi RB orangnya seperti itu, keluarganya seperti itu. Dia sudah dicekoki obat-obat itu, dia harus menggugurkan. Jadi, keluarganya (RB) sebenarnya juga ikut. Mungkin itu nanti tugasnya polisi,” ujar Kholil kepada wartawan di kantornya, Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (8/12/2021)..

 

Pengacara yang akrab disapa Alex ini pun berulang kali memberi wejangan dan motivasi kepada Novia agar tidak mengakhiri hidup. Menurutnya, saat itu korban tidak mengeluhkan persoalan di keluarga maupun kuliahnya.

 

“Dia tidak menceritakan tentang keluarganya sendiri, cuman dia menyebut siapa yang bisa saya curhati. Dia cerita kuliah di Universitas Brawijaya, sedang skripsi memang agak lambat. Dia tidak mikir masalah kuliahnya. Beban ada, tapi tidak sedrastis hubungannya dengan RB ini. Karena menyangkut hati,” kata Kholil.

 

Pada pertemuan pertama untuk konsultasi hukum itu, kata Kholil, Novia meminta bantuan dari dirinya untuk mencari keadilan. Mahasiswi cantik itu berharap Bripda Randy diproses hukum karena memaksa dirinya melakukan aborsi. Saat itu, Novia sudah mulai ditinggalkan oleh anggota Polres Pasuruan tersebut.

 

“Lucunya begini, keinginan dia memidanakan Randy, tapi masih sayang. Saya bilang, kami siap mendampingi dia untuk mencari keadilan, tapi kami minta bukti yang kuat sebelum melapor. Rencananya akan kami laporkan ke Polda Jatim,” ungkap Kholil.

 

Oleh sebab itu, Kholil meminta Novia mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk melaporkan Bripda Randy. Menurut Kholil, korban baru sebatas menyerahkan kronologi, riwayat pesan WhatsApp dengan Bripda Randy, serta foto copy KTP korban dan Bripda Randy.

 

“Pada intinya chat itu Randy tidak bertanggungjawab, dia (Novia) harus menggugurkan, ada pemaksaan menggugurkan. Data yang mendukung yang kuat belum ada. Jadi, belum sampai membuat surat kuasa, belum sempat laporan, baru saya minta mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu dia pulang,” tandasnya.

 

Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium yang dicampur teh.

 

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

 

Akibat perbuatannya itu, Bripda Randy kini ditahan di Rutan Polda Jatim. Dia menjadi tersangka aborsi dan dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Aborsi juncto pasal 55 KUHP. Hukuman 5 tahun penjara sudah menantinya. Tidak hanya itu, polisi asal Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Pasuruan itu juga disaksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat.(tim/Sam)

 

 

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :