Pernah Dicabuli Saat Maba, Pelaku Pencabulan Novia Widyasari Hanya Dihukum Skorsing 1 Tahun

Novia Widyasari Rahayu pernah melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual di kampusnya pada tahun 2017. Tim kode etik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya (FIB UB) memutuskan pelaku yakni AWR bersalah.

“Pelaku merupakan kakak tingkat NWR, sudah diberikan sanksi satu tahun waktu itu,” ujar Staf Ahli Wakil Rektor III Arif Zainudin kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Arif mengatakan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Novia pada tahun 2017 saat pengenalan kampus bagi mahasiswa baru. Namun Novia melakukan pelaporan pada 2020.

“Namun kasusnya baru dilaporkan pada awal 2020. Kejadian diakui korban saat itu pada saat PK Maba tahun 2017,” jelas Arif.

Sementara bentuk sanksi yang diberikan pada ARW adalah adalah skorsing satu tahun penuh dan penundaan kelulusan.

“Ini merupakan bentuk komitmen UB dalam menciptakan kegiatan belajar mengajar yang aman. Sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020,” kata Arif.

NWR merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016.

Peristiwa meninggalnya NWR membawa duka mendalam bagi civitas academica. UB mengapresiasi dan mendukung langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus meninggalnya NWR dalam kaitannya dengan hubungan pribadi yang bersangkutan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy.

UB mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hak-hak pribadi keluarga korban dengan cara memberi informasi yang bijak agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sekaligus menghimbau setiap civitas academica UB dapat menjaga dan menjunjung tinggi nama baik UB di masyarakat dengan menegakkan hukum dan atau etika di masyarakat.

“UB tetap konsisten dan berkomitmen melakukan segala upaya untuk mencegah dan menangani setiap tindakan yang dikualifikasi sebagai kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan UB berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dekan FIB Profesor Agus Suman.(tim/Sam)

 

 

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :