DW (58), warga Kecamatan Ngebel diamankan polisi. Pria paruh baya itu tepergok memperkosa dua anak kandungnya.
Perbuatan asusila ini dilakukan tersangka sejak tahun 2013. Korban saat itu masih berusia 12 tahun hingga terakhir dilakukan bulan November 2021. Ibu dan korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka.
“Yang melaporkan ibu kandung korban, dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Atas laporan tersebut, polisi pun bertindak cepat menangkap tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara korban ada dua orang yang merupakan anak kandung.
“Pada saat korban tertidur kemudian melakukan kegiatan pemerkosaan ini,” imbuh Jeifson.
Menurut Jeifson, pemerkosaan tersebut pernah ketahuan oleh ibu korban. Namun tersangka melakukan ancaman dan kekerasan sehingga si istri dan korban takut untuk melapor.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta dan barang bukti dari TKP.
“Tersangka bekerja di Telaga Ngebel, melanggar pasal 76 D dan E dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jeifson.(tim/Sam)