Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok penerimaan CPNS. Pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk berfoya-foya dengan dua istrinya.
Pelaku adalah NK (45), warga Indragiri Hulu, Riau.
“Pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi pegawai negeri sipil, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Pelaku mengaku uang hasil menipu untuk berfoya-foya dengan kedua istrinya,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada wartawan Senin (29/11/2021).
Eka mengatakan total uang hasil penipuan mencapai Rp 1,3 miliar. Dari satu korbannya, pelaku meminta uang rata-rata Rp 250 juta.
“Salah satu korban adalah Purwanto, warga Manguharjo, Kota Madiun. Total kerugian korban Rp 1,35 miliar dari beberapa korban yang dijanjikan bisa lolos CPNS,” ungkap Putu.
Eka menambahkan dari tangan pelaku polisi menyita alat bukti berupa dua buku rekening BCA, 2 kartu ATM Platinum, dan 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri. Pelaku terancam dijerat pasal 370 KUHP atau 272 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Barang bukti ada buku tabungan, 2 kartu ATM dan bukti transfer korban. Ancaman empat tahun penjara,” tandas Putu.(tim/Sam)