Dengan melapor, ia berharap para korban bisa mendapatkan keadilan. Selain itu, para korban juga mendapatkan trauma healing untuk mencegah trauma berkepanjangan.
“Kami imbau kalau di luar sana masih ada korban yang lain supaya segera datang ke kami. Kami membuka posko di Unit PPA. Kami tegaskan akan kami rahasiakan identitas para korban,” terangnya.
Polres Mojokerto menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Melalui tim pengacaranya, pengasuh Ponpes itu membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena bapak empat anak itu tinggal di lokasi berbeda dengan korban.
AM disebut tinggal di pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan korban di pondok yang berlokasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo untuk santri putri.(tim/Sam)