Mojokerto – Pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52) dilaporkan mencabuli dan memerkosa santriwati berusia 14 tahun. Pengacara terlapor, Matyatim berpendapat kliennya tidak melakukan pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
Menurut Matyatim, Ponpes itu terdiri dari pondok putra dan pondok putri. Pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo dikelola AM. Sedangkan pondok putri di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo dikelola dua putri dan menantu AM.
Matyatim menambahkan, kliennya hanya sesekali saja mengecek kegiatan belajar mengajar ke pondok putri. “Abah AM kan pengelola pondok putra, itu jauh sekali hampir 1 km. Tidak logislah, kalau memang terjadi pemerkosaan ketemunya di mana, pada saat kapan. Yang mengajar kan bukan Abah, yang mengajar putri-putri dan menantunya. Abah tinggal di pondok Sampang. TKP yang dituduhkan di pondok putri di Desa Simbahringin,” kata Matyatim kepada detikcom, Selasa (19/10/2021).
Kondisi pondok putri, lanjut Matyatim, selama ini belum ditutup menggunakan pagar keliling. Sehingga belum ada sekat antara lingkungan pesantren dengan masyarakat di sekitarnya. Kondisi tersebut membuat pengurus pondok kesulitan mengontrol para santriwatinya.
“Pondok putri tidak ada batas sehingga tidak bisa dilokalisir antara pondok dengan kampung. Bisa dimungkinkan pelakunya orang lain,” terangnya.
Disinggung terkait pengakuan korban yang dicabuli dan diperkosa AM, menurut Matyatim karena ada faktor lain. “Itu dilatarbelakangi anak yang tidak kerasan di pondok. Cuma sama orang tuanya kan ditekan tidak boleh pulang. Di situ kalau berkaitan dengan pulang kan tidak sembarangan. Sehingga dimungkinkan bagi yang tidak kerasan itu membuat cerita seperti itu,” terangnya.
Matyatim lantas menyoal penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto di Ponpes pada Senin (18/10) malam. Menurut dia, seharusnya polisi melakukan penggeledahan setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Okelah Pasal 34 KUHAP penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan negeri dalam kondisi tertentu. Misalnya khawatir tersangka menghilangkan barang bukti. Namun, Abah AM kemarin di Polres. Penggeledahan mestinya dilakukan setelah penetapan tersangka, kemarin masih diperiksa sebagai saksi kok,” jelasnya.
Sampai sore ini, Matyatim belum menerima informasi kliennya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan. Menurut dia, AM masih berada di Mapolres Mojokerto. Ia berharap pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya ditunda besok, Rabu (20/10).
“Hari ini klien saya minta diperiksa besok karena dia sakit. Mungkin karena tidak makan saat diperiksa sejak siang sekitar pukul 11.00 WIB sampai sekitar 21.00 WIB, sehingga masuk angin sampai muntah-muntah. Permintaan sudah kami sampaikan secara lisan,” tambahnya.
AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat (15/10). Pengasuh Ponpes di Kecamatan Kutorejo ini diduga mencabuli dan memerkosa seorang santriwati yang baru berusia 14 tahun.
Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah jengah.(tim/Sam)