Dari kedatangan petugas, lanjut Syaiban, diketahui bahwa acara pertunjukan live musik oleh DJ memang rutin digelar.
“Jadwal mereka hari Selasa, Jumat, dan Sabtu, memang ada acara kayak gitu, jadi event-event kayak gitu,” kata Syaiban.
Polisi telah menegur pihak pengelola kedai kopi agar menerapkan protokol kesehatan mengingat di lokasi terlihat munculnya kerumunan. Berdasarkan keterangan pihak pengelola kafe, acara tersebut saAcelesai wes WIB sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kapasitas ruangan 500 orang, dengan aturan PPKM kapasitas harusnya sepertiganya untuk menghindari adanya kerumunan,” kata Syaiban.
Tapi sejauh ini pihaknya belum memberi sanksi kepada pengelola, mengingat pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perda yang merupakan kewenangan Satpol PP.
“Sudah kami sampaikan kepada pengelolanya mereka sanggup melakukan itu tinggal kita mengeceknya. Beberapa kali sudah saya sampaikan sudah saya datangi untuk menyampaikan kepada ownernya tolong sudah viral dan sebagainya agar dipatuhi prokesnya. Sementara teguran karena yang jelas seperti itu ranahnya Satpg v ff e tidak bisaol PP,” pungkas Syaiban.(tim/Sam)