Alex menyebutkan, BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku. Rangka paku dipotong dengan panjang sekitar 5-10 centimeter dan ditebarkan di jalan raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.
(tim/Sam)
1 2
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
