Kejari Sidoarjo mengembalikan kerugian negara yang disita dari Bambang Sugeng, mantan Kepala Desa Kemantren dalam kasus korupsi anggaran APBDes tahun 2018 – 2019. Uang sebayak Rp 541 juta itu dikembaikan ke penjabat kepala desa yang baru, Kuswandi.
“Sesuai keputusan pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara. Sebesar Rp 531.912.794 ke penjabat Kades Desa Kemantren yang baru,” ujar Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani di Balai Desa Kemantren, Tulangan, Selasa (21/9/2021).
Arief menjelaskan pengembalian uang kerugian negara diserahkannya di balai desa dengan harapan jangan sampai terulang lagi ada penyalahgunaan uang APBDes atau uang dana desa.
“Selain mengembalikan uang tersebut, kami juga melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa. Dengan harapan bahwa masyarakat sadar hukum,” jelas Arief.
Arief mengharapkan perangkat desa bisa mengelola dana desa itu secara betul dan transparan, serta harus sesuai dengan tata aturannya. Agar tidak terulang kembali penyalahgunaan dana desa atau APBDes.
“Yang terpenting itu perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa,” tandas Arief.
Sementara itu Kades Desa Kemantren Kuswandi mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo. Yang telah membantu mengembalikan dana desa tersebut, rencana dana itu akan di manfaat untuk pembangunan di desa yang tahun ini belum diselesaikan.
“Karena pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun. Maka akan disilpa untuk anggaran tahun depan,” tandas Kuswandi.
Untuk diketahui bahwa dana desa itu telah diselewengkan oleh Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren. Bambang ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo menjadi tersangka sejak 24 Agustus 2020. Namun dia melarikan diri ke Tenggarong Kalimantan, baru ditangkap kembali pada Desember 2020.