Menurut Arief, dalam setiap transaksi layanan threesome maupun tukar pasangan, seluruh akomodasi yang dibutuhkan harus dipenuhi oleh konsumen YW. Selama ini, tarif yang diberlakukan tersangka YW mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
“Ada yang Rp 500 ribu bahkan ada juga yang Rp 2,5 juta, tergantung tadi, jarak dan akomodasi,” jelas Arief.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap YW di salah satu hotel di jalan Soekarno-Hatta Trenggalek saat memberikan layanan threesome bersama istrinya S dan seorang laki-laki.
Akibat perbuatannya kini YW ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal berlapis, 296, 506 KUHP dan atau Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.(tim/Sam)