Kasus suami jual istri yang diungkap polisi di Trenggalek menguak sejumlah cerita di baliknya. Di antaranya adalah berapa lama itu terjadi, layanan selain threesome, dan juga pelaku tidak mematok tarif khusus.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan dalam proses penyidikan yang dilakukan UPPA Trenggalek, tersangka YW (35) warga jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sudah menjual istrinya selama 3 tahun.
“Bahkan dari pengakuan pelaku, layanan yang diberikan oleh YW dan istrinya tidak hanya sebatas untuk berhubungan intim bertiga atau threesome, namun juga melayani tukar pasangan (swinger),” kata Arief kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dalam praktiknya, YW menyerahkan istrinya kepada pria lain, sedangkan YW mendapatkan ganti istri dari pria tersebut. “Tapi itu tidak dilakukan saat di sini, yang kami ungkap di Trenggalek ini adalah layanan threesome,” ujar Arief.
Untuk tarif, YW mengaku tidak mematok tarif khusus. Tarif yang diminta berdasarkan layanan dan seberapa jauh lokasi tempat YW dan partner bertemu.
“Jadi dia (pelaku) tidak ada tarif khusus, disesuaikan dengan jarak maupun loyalitas dari pelanggaran. Dia kan dari Kediri, kalau jaraknya jauh maka ya lebih mahal,” lanjut Arief.
Berapakah Tarif Yang dipatok YW?