Seorang pria di Sidoarjo terekam mengendarai motor dalam keadaan bugil. Pria tersebut terancam undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami video seorang pria yang mengendarai motor dalam keadaaan bugil yang terlihat di wilayah Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
“Kalau memang itu benar, secara sengaja dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka dia akan terancam UU pornografi” kata Oscar, Jumat (17/9/2021).
Oscar menjelaskan UU pornografi pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi atau memuat ketelanjangan yang di pamerkan secara sengaja di muka umum. Hukuman pelanggaran ini bisa sampai 10 tahun penjara.
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau muatan pornografi lainnya. Itu melanggar pasal 10 dengan ancaman selama 10 tahun atau denda Rp 10 milliar,” jelas Oskar.
Viral pengendara motor bugil itu terekam dalam video berdurasi 46 detik. Video itu memperlihatkan seorang pria pengendara motor dalam keadaan bugil. Pria tersebut terhenti lajunya karena ada kereta yang hendak lewat. Pria itu terlihat tak mengenakan apa-apa di tubuhnya, baik pakaian, helm, maupun masker. Benar-benar polos.
Motor yang dikendarai pria bugil itu Honda Vario dengan nopol M 3707 CT. Pria itu mencoba terus melaju dengan mencari celah di antara pemotor lain yang juga berhenti karena lewatnya kereta.
“Jomplangan sepur Tanggulangin, onok arek gak klamben sepedaan,” ujar perekam video.(tim/Sam)