Harta Presiden Jokowi Naik Rp 8,8 Miliar Setahun Terakhir, KPK Sebut 70 Persen Pejabat Hartanya Naik Selama Pandemi

Presiden RI Joko Widodo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 63.616.935.818.

Jumlah itu diketahui berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK.

Jokowi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 12 Maret 2021 atau laporan periodik tahun 2020.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mempunyai 20 bidang lahan dan bangunan yang berlokasi di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 53.281.696.000.

Jokowi juga memiliki alat transportasi berupa tujuh mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp 527.500.000.

Wali Kota Solo dua periode ini memiliki harta bergerak sebesar Rp 357.500.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 10.047.790.536.

Jokowi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 597.550.718. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 63.616.935.818.

Apabila dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, harta Jokowi mengalami kenaikan sebesar Rp 8,8 miliar.

Pada tahun sebelumnya atau 2019, harta kekayaan Jokowi tercatat sebesar Rp 54.718.200.893.

Kekayaan pejabat penyelenggara negara mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.

Bahkan, berdasarkan catatan KPK, jumlah pejabat negara yang hartanya mengalami kenaikan mencapai 70,3 persen.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, kenaikan harta para pejabat itu diketahui setelah pihaknya melakukan analisis terhadap LHKPN selama setahun terakhir.

“Kita amati juga selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelenggara negara 70 persen hartanya bertambah,” ujar Pahala dalam webinar bertajuk “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021).

Dalam paparan yang disampaikan bertajuk “Sibuk Berjibaku dengan Pandemi, Apa Kabar Aset Pejabat Negara”, Pahala mengungkapkan, ada 58 persen menteri yang kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar.

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :