Pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM Darurat. Hanya restoran (take away), toko obat, serta swalayan yang diizinkan beroperasi.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi membeberkan kerugian mal selama ditutup saat PPKM Darurat mencapai Triliunan, pihaknya juga mendesak agar pemerintah mengkaji ulang terkait izin pengoperasian pusat perbelanjaan atau mall.
“Katakan, satu mal saja di Pakuwon, kehilangan potensi pemasukan dari sewa bisa sampai Rp 50 miliar sebulan. Di Surabaya ada 21 mal, itu dikalikan saja sudah triliunan, apalagi se-Jatim?,” ujar Sutandi, Minggu (18/7/2021).
Sutandi Purnomosidi beralasan bahwa penerapan prokes si mal lebih ketat dibanding pasar tradisional.
“Harus ditinjau, semua tahu kok kalau di mal itu justru kita penerapan protokol kesehatan jauh lebih ketat, dari pada pasar tradisional. Semua pengunjung yang masuk mal itu diperiksa ketat. Mulai suhu, prokes,” ujar Sutandi Purnomosidi, Minggu (18/7/2021).
Sutandi menegaskan, mal bukan menjadi tempat penyebaran virus COVID-19. Selama ini, pihak mal selalu mematuhi peraturan dari pemerintah. Ia berharap, pemerintah memperbolehkan mal kembali buka seperti PPKM Mikro sebelumnya.
“Tentu kita minta Pak Menko Perekonomian, Pak Menkomarves untuk kembali meninjau mal. Saya harap meski seandainya PPKM Darurat diperpanjang, mal dibolehkan buka, meski hanya kapasitas 25 persen, diperbolehkan dine in, dengan 25 persen, seperti terakhir PPKM Mikro lalu,” terangnya.
Padahal, lanjut Sutandi, pemasukan mal juga memberi kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama PPKM Darurat, omzet toko yang diperbolehkan buka di mal, tidak lebih dari 10 persen.
“Toko farmasi, swalayan omzetnya tidak lebih 10 persen di mal, termasuk restoran yang melayani take away,” terangnya.
Direktur Marketing Pakuwon ini meminta, pemerintah lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan, khususnya jelang perpanjangan PPKM Darurat. Ia berharap, pemerintah memperbolehkan mal buka dengan peraturan persis saat PPKM mikro lalu. Yakni mal buka pukul 11.00-20.00 WIB, dine in maksimal 25 persen.
Sutandi menjelaskan, ratusan ribu karyawan/pekerja mal dirumahkan dan tidak mendapat penghasilan saat PPKM Darurat. Hal tersebut, menurut Sutandi harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
“Kalau pemilik mal, pemilik tenang, saya yakin ekonominya aman. Kalau pekerja karyawan ini gimana? Mereka kerja itu buat makan hari ini, besok. Mereka gak dapat Bansos, tidak pernah pemerintah mendata pekerja mal. Tolong diperhatikan itu, mereka juga tumpuan keluarga masing-masing, setiap hari mereka sambat (curhat) ke pengelola mal, mereka ini menghidupi keluarganya,” imbuhnya.
Menurut Direktur Marketing Pakuwon ini, di Kota Surabaya saja, pekerja mal yang dirumahkan akibat PPKM Darurat mencapai 180 ribu orang. Lebih buruknya, para pekerja mayoritas berstatus outsourcing.
“Kalau outsourcing, gak kerja ya gak dibayar. Hampir mayoritas mereka itu gak dapat bansos. Sekarang 1 mal saja di Surabaya sebut saja PTC sampai 10 ribu pekerja. Di Surabaya saja ada 21 mal, dikalikan saja, berapa yang dirumahkan? Mereka ini, di mal mayoritas UMKM. Hanya sedikit brand-brand besar,” ujarnya.
Sutandi menambahkan, pihak mal siap menerapkan aturan prokes sangat ketat, bila diperbolehkan buka kembali.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)