Seorang buruk pabrik dengan inisal MA (55) asal Jombang Diamankan aparat usai tega memerkosa seorang bocah kelas 6 SD hingga korban hamil dua bulan, pelaku memberi korban uang Rp 100-200 ribu agar gadis berusia 12 tahun itu bersedia disetubuhi.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan asusila itu dilakukan MA sejak April hingga Juni 2021 atau sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Buruh pabrik kayu lapis asal Kecamatan Mojowarno, Jombang ini mengaku tiga kali menyetubuhi korban.
“Korban saat ini hamil dua bulan. Modusnya, tersangka merayu korban dengan memberinya uang Rp 100-200 ribu agar mau diajak berhubungan suami istri,” kata Teguh kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Akibat perbuatannya, MA harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka diringkus di rumahnya pada Rabu (14/7) sore. Buruh pabrik kayu lapis itu dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Rabu kemarin kasus ini dilimpahkan polsek ke kami. Langsung maraton pelaku kami periksa. Rabu malam kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” jelas Teguh.
Perangkat desa tempat MA tinggal, AR, menuturkan tersangka masih mempunyai istri.
“Pelaku mengaku melakukan itu kepada korban tiga kali. Pertama di rumah kosong, kedua dan ketiga di rumah pelaku saat tidak ada istrinya,” ungkapnya.
Menurut AR, pemerkosaan yang dilakukan MA terbongkar gara-gara korban mengeluh tidak enak badan. Orang tuanya pun mengantar bocah berusia 12 tahun itu ke puskesmas pembantu untuk berobat. Saat itulah petugas puskesmas mencurigai korban berbadan dua.
“Orang tuanya beli tes kehamilan. Korban dua kali dites hasilnya positif. Barulah korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Kemudian bapak korban mengadu ke kami,” terangnya.
Saat ini korban duduk di bangku kelas 1 SMP. “Kondisi korban biasa saja karena belum paham. Kesehatannya juga baik,” tandas AR.
Teguh mengatakan alasan pelaku memperkosa korban karena istrinya tak menjatahnya. Akhirnya syahwat pelaku dilampiaskan ke korban.
“Pengakuan tersangka dia sering tidak dikasih jatah oleh istrinya. Akhirnya dilampiaskan ke korban,” kata Teguh.(tim/Sam)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)