Para walimurid juga mengancam jika aspirasinya tidak dipenuhi alias tudak dikaji ulang, maka mereka akan melapot ke ombudsman hingga ke jalur Class Action ke pengadilan.
Para walimurid juga membandingkan dengan sekolah lain di Kabupaten Mojokerto dan menurutnya pungutan ini sangat beda jauh. Sebab pada umumnya sekolah tidak menarik adanya regriatasi maupun adanya DPM.
“Kan sudah ada SPP, disini juga SPPnya paling tinggi nominalnya dibandingkan dengan sekolah lain,” paparnya.
Sementara itu, PLT Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Puri, Herni Sudar Peristiwanti saat dikonfirmasi mengatakan, biaya regriatasi dan juga DPM sebesar 2,9 juta lebih yang diperuntukkan bagi siswa baru maupun siswa naik kelas ini sudah sesuai dengan tahapan-tahapan dan disetujui oleh Komite sekolah.
Dia juga menegaskan, jika biaya yang dikeluarkan oleh wali murid tersebut sifatnya tidak memaksa. “Jadi kita tidak memaksa kok. Kita tau kondisi saat ini. Dan program ini pun tergantung masukan,” jelasnya.(tim/spo)