Curi Kotak Amal di 10 TKP, Pemuda Lamongan Ini Ditangkap

Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda di Lamongan karena kepergok mencuri kotak amal. Pencurian sudah ia lakukan di 10 TKP.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Pencuri ini yakni Aris (25), warga Desa Bedingin, Kecamatan Sugio, Lamongan. Aksi pencurian Aris tamat setelah kepergok warga sedang mencongkel kotak amal Masjid Al Hidayah, di Desa Sekarbagus.

“Benar, kami mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al Hidayah Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio,” kata Kanit Reskrim Polsek Sugio, Ipda A Zainudin, Sabtu (19/6).

Zainudin mengungkapkan, kejadian ini bermula ketika takmir masjid desa setempat yang bernama H Fadholi, mendengar ada suara mencurigakan dari dalam masjid, Selasa (15/6). Fadholi yang berada di rumah langsung keluar menuju masjid dan melihat sepeda motor yang terparkir di halaman masjid dengan kunci motor masih menempel.

“Setelah mengambil kunci motor dari sepeda pelaku, saksi juga melihat pintu masjid yang telah terbuka,” ujar Zainudin.

Penasaran, Fadholi kemudian masuk ke dalam masjid dan mendapati pelaku sedang menjarah kotak amal masjid. Panik, pelaku lantas melarikan diri sambil membawa uang hasil pencurian dan bersembunyi di rumah salah satu warga.

“Mendapati pelaku kabur dan sembunyi, saksi lantas berteriak meminta tolong hingga membuat warga berbondong-bondong datang ke sumber teriakan yang ternyata masjid,” jelasnya.

Warga yang tahu kalau pelaku bersembunyi di salah satu rumah, kemudian berusaha mengepung pelaku dan akhirnya pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi. Kesal dengan aksi pencurian yang dilakukan pelaku, warga bahkan sempat melampiaskannya dengan merusak motor pelaku sesaat sebelum polisi datang ke TKP.

Pelaku nekat masuk masjid dan merusak kayu dengan menggunakan alat pemahat beton dari besi (bethel, red) dan setelah kotak amal terbuka pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya,” terangnya.

Lebih jauh Zainudin menerangkan, aksi pencurian kotak amal tersebut kini sedang didalami polisi. Berdasar pengakuan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Sugio. Terhitung ada 10 TKP yang disasar.

Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 194 ribu yang dicuri dari Masjid Al Hidayah Desa Sekarbagus dan Rp 281 ribu yang dicuri dari masjid lain, yang masih berada di Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio. Kami juga mengamankan sepeda motor Honda BeAT warna biru yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” lanjutnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku ditahan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kepada pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir 3 E tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :