Biadab, Guru Tahfidz Asal Sidoarjo Ini Sodomi 25 Santri

Seorang guru tahfidz asal Sidoarjo mencontohkan perilaku yang sangat tak berkemanusiaan, ia tega menyodomi 25 santrinya sendiri. Guru ngaji berinisial AH (31) itu bahkan melakukannya sejak 5 tahun lalu.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, AH mulai beraksi sejak tahun 2016.

“Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016,” ujar Sumardji, Jumat (11/6).

Ironisnya, kata Sumardji, pelaku melakukan aksinya di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya. Korbannya adalah para santri laki-laki yang berusia 5-14 tahun. Mereka adalah anak yatim piatu yang dipungut untuk belajar mengaji menjadi penghapal Al-Qur’an di rumah hafiz tersebut. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kalimantan, Bali, Surabaya, dan Sumatera.

Sumardji menjelaskan akibat perbuatan pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak. Karena pelaku tak hanya sekali menyodomi korban.

“Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali,” jelas Sumardji.

Sumardji mengatakan pelaku melakukannya dengan masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur. Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban ‘nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia’. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ,” terang Sumardji.

Sumardji menambahkan aksi sodomi pelaku terbongkar pada Selasa (18/5). Itu setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.

Alasan pelaku melakukan aksinya, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Karena pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.

“Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Sumardji.

“Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun,” tandas Sumardji.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5602895/ironi-guru-ngaji-sodomi-25-santri

Seorang guru tahfidz asal Sidoarjo mencontohkan perilaku yang sangat tak berkemanusiaan, ia tega menyodomi 25 santrinya sendiri. Guru ngaji berinisial AH (31) itu bahkan melakukannya sejak 5 tahun lalu.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, AH mulai beraksi sejak tahun 2016.

“Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016,” ujar Sumardji, Jumat (11/6).

Ironisnya, kata Sumardji, pelaku melakukan aksinya di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya. Korbannya adalah para santri laki-laki yang berusia 5-14 tahun. Mereka adalah anak yatim piatu yang dipungut untuk belajar mengaji menjadi penghapal Al-Qur’an di rumah hafiz tersebut. Mereka berasal dari Sidoarjo, Kalimantan, Bali, Surabaya, dan Sumatera.

Sumardji menjelaskan akibat perbuatan pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak. Karena pelaku tak hanya sekali menyodomi korban.

“Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali,” jelas Sumardji.

Sumardji mengatakan pelaku melakukannya dengan masuk ke kamar santri pada malam hari lalu menguncinya. Lalu tersangka mendekati santri yang sedang tidur. Bila santri bangun, pelaku langsung mengancam dan membujuknya. Setelahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Agar niat bejatnya terlaksana, tersangka membujuk korban ‘nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia’. Setelah itu tersangka menyodomi korban, ,” terang Sumardji.

Sumardji menambahkan aksi sodomi pelaku terbongkar pada Selasa (18/5). Itu setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.

Alasan pelaku melakukan aksinya, lanjut Sumardji, untuk mencari kepuasan tersendiri. Karena pelaku sendiri adalah korban sodomi juga di masa kecilnya.

“Dari pengakuan pelaku waktu kecilnya pernah mendapatkan perlakuan yang sama,” kata Sumardji.

“Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun,” tandas Sumardji.(tim/Sam)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :