Hutang S, 40, (mantan) guru TK asal Kecamatan Sukun yang terlilit hutang pinjol (pinjaman online) satu persatu dilunasi. Saat ini, angsuran lima pinjol legal telah dibayar lunas. Namun tim kuasa hukum S masih kesulitan melunasi hutang di belasan pinjol ilegal.
Hal ini disampaikan kuasa hukum S, Slamet Yuono Senin (31/5). Kepada Jawa Pos Radar Malang ia mengatakan pihaknya telah melaporkan pelunasan hutang dari lima pinjol legal. “Kami sudah buat laporan ke Baznas Kota Malang yang ditembuskan juga ke Wali Kota Malang bahwa pelunasan hutang di lima Fintech legal senilai Rp 7,1 juta sudah tuntas Jumat (28/5) lalu,” terangnya.
Seperti yang diketahui, S menerima dana bantuan sebesar Rp 26,2 juta untuk pelunasan hutang dari Baznas Kota Malang. Dengan lunasnya lima dari totaol 24 fintech, kini pihaknya berupaya melakukan pelunasan pinjol tak resmi. “Tinggal mengejar yang ilegal sejumlah 19 pinjol. Nah, ini kami urutkan nomor yang menghubungi klien kami, ada sebanyak 84 nomor kontak,” bebernya.
Setidaknya dalam satu hari harus ada 10 nomor kontak yang dihubungi. “Begitu sistemnya, nanti bisa sampai 10 sehari,” ucap Slamet. Sayangnya, dari 10 nomor yang dihubungi hari ini, hanya ada 1 nomor telepon yang aktif. “Sisanya tidak aktif, sementara yang satu aktif juga belum menjawab,” ungkap dia.
Langkah ini dilakukan sebelum pihaknya mengundang para fintech ilegal. “Telpon dulu, kalau gagal baru kami undang mereka ke kantor kami di Jakarta. Sejauh ini, baru ada tiga yang punya alamat kantor, nanti kami kirim undangannya,” pungkas advokat dari kantor 99 and Partners Law Firm, Jakarta tersebut.
Pewarta: Biyan Mudzaky