Palsukan Surat Tes Antigen COVID-19, Polisi Tetapkan Petugas Puskesmas Mojokerto Ini Menjadi Tersangka

Polres Mojokerto tetapkan seorang petugas loket Puskesmas Pungging menjadi tersangka usai palsukan surat hasil tes swab antigen COVID-19

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal dari Puskesmas Pungging. Pihaknya pun menugaskan tim dari Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Tim kami melakukan penyelidikan kepada masyarakat yang melakukan tes swab antigen. Kami mendapatkan keterangan surat hasil tes swab antigen palsu didapatkan dari pegawai loket Puskesmas Pungging, Kabupaten Mojokerto,” kata Dony, Kamis (22/4).

Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, lanjut Dony, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Bagus merupakan pegawai di bagian loket Puskesmas Pungging.

“Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksa,” terangnya.

Tersangka mengaku baru dua kali menjalankan aksinya. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000.

Dalam aksinya yang kedua pada pertengahan April 2021, Bagus memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen sekaligus. Tersangka memberikan surat abal-abal itu ke 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Saat itu, ia menerima imbalan Rp 1 juta.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Dony.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :