Temukan Pistol Rakitan di Kebun, Pria Ini Malah Gunakan Untuk Rampas Motor

Pria asal Pasuruan bernama Salatin (40) menemukan pistol rakitan, ia mengaku menemukan satu pucuk pistol rakitan di kebun belakang rumah tetangganya, namun ia malah menggunakannya untuk merampas sepeda motor tetangganya.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Salatin mengatakan pistol rakitan itu dia temukan di kebun belakang rumah tetangganya di Dusun Dukuh Tengah, Kelurahan Sumberrejo, Winongan, Kabupaten Pasuruan pada 2016 silam. Senpi tersebut dia temukan terbungkus plastik lengkap dengan amunisinya.

“Saat itu ada tetangga kemalingan sapi, saya bantu mencari, lalu ada senpi dan pelurunya dibungkus plastik,” kata Salatin saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (9/4).

Bukannya menyerahkan senpi rakitan itu ke polisi, Salatin justru menggunakannya untuk berbuat jahat. Yakni merampas sepeda motor. Dia berdalih belum sekali pun menembakkan pistol warna hitam itu.

“Cuma untuk nakut-nakutin kalau mencuri motor,” terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi menjelaskan pihaknya memburu Salatin setelah menerima laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Gedeg pada 9 Maret 2021. Tim yang dia bentuk meringkus tersangka di Jalan Desa Trewung, Kecamatan Grati, Pasuruan pada Jumat (19/3) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sepucuk pistol rakitan, 3 butir amunisi, sebuah kunci T beserta 3 anak kunci, 2 dompet, 2 kunci sepeda motor, sepeda motor Honda Vario nopol N 3820 TW, 2 obeng, serta 2 pelat nomor kendaraan.

“Sudah dicek di laboratorium forensik, pistol dinyatakan aktif, bisa untuk menembak,” jelasnya

Pistol rakitan tersebut, lanjut Deddy, biasa dipakai tersangka untuk merampas sepeda motor. Salatin merupakan residivis kasus perampasan motor di Pasuruan tahun 2017. Saat itu, seorang Polwan menjadi korban aksi jahatnya.

“Ketika melakukan kejahatan curanmor, dia pakai senjata ini. Alasannya untuk jaga diri,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, Salatin disangka dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Hukuman 20 tahun penjara sudah menantinya.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :