Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan 5.740 Rokok Ilegal dan Narkoba

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Musnahkan Sebanyak 5.740 selop rokok ilegal tanpa cukai, serta berbagai jenis narkoba, semua barang yang dimusnahkan merupakan bukti dari perkara yang sudah inkrah.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, pemusnahan barang bukti digelar Kejari Jombang di halaman belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid. Meliputi 8.864 butir pil dobel L dari 20 perkara, 492,57 gram sabu dari 90 perkara, 41 lembar uang palsu dari 1 perkara, 1 boks alat hisap sabu, 1 boks ponsel, serta 5.740 selop rokok ilegal dari 2 perkara.

“Ini barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah dari tahun 2020,” Kepala Kejari Jombang Imran, Kamis (8/4).

Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dilarutkan dengan air. Rokok tanpa cukai, uang palsu dan alat hisap sabu dibakar di bak sampah milik DLH Jombang. Sedangkan ponsel dihancurkan memakai palu.

Barang bukti yang kami musnahkan ada sabu, handphone, rokok tidak bercukai, uang palsu. Tentunya ini tugas jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” tandas Imran.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :