Polisi membongkar Kasus jual beli istri di Kediri, pelaku mengaku sudah 5 kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang selama pandemi COVID 19.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE, di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kepada polisi, pelaku yang kos di kawasan Banjarmelati, Kota Kediri itu mengaku sudah 5 kali menjual istrinya, untuk memberikan layanan seks. Praktik prostitusi itu dilakukan selama pandemi COVID-19.
Jadi pelaku ini memang sengaja menjual istrinya kepada lelaki hidung belang dengan cara melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp 1 juta sekali main. Semua ia lakukan karena kepepet kebutuhan ekonomi. Menganggur tidak bekerja,” ucap Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra, Selasa (6/4).
Menurutnya, sejak pandemi COVID-19, AH tidak lagi bekerja sebagai supir. Ia mengaku bingung menafkahi anak dan istrinya.
“Pelaku ini sudah 5 kali sejak masa pandemi COVID-19. Semuanya demi menafkahi anak dan istrinya karena AH tidak bekerja,” imbuh Rizkika.
Pada Kamis (1/4), anggota Satreskrim Unit PPA mendapat informasi di sosial media soal transaksi prostitusi di sebuah hotel. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Suami jual istri ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta. Pelaku terkena Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)