Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur, Suami di Lumajang Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Seorang suamiĀ  dengan inisial M (46) dilaporkan istrinya sendiri ke kepolisian usai pelaku kepergok menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawa umur, pelaku mengakui perbuatannya telah dilakukan sejak 2020, peristiwa tersebut terjadi di
Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan, M tidak hanya sekali melakukan persetubuhan kepada korban. M mengaku telah tiga kali menyetubuhi anak tirinya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada penyidik, tersangka mengaku jika bukan sekali itu saja ia melakukan aksinya. Diakui olehnya, sudah tiga kali sejak awal Desember 2020 kemarin,” ungkap Shinta, Senin (5/4).

Sebelumnya, aksi M ini tepergok istrinya. Sang istri pun naik pitam dan melaporkan aksi bejat sang suami pada polisi.

Shinta mengatakan aksi persetubuhan tersebut bermula dari pelaku yang sepulang kerja melihat anak tirinya sedang bersantai di depan TV. Pelaku pun bergegas mandi, lalu mendatangi korban dan menyetubuhinya.

Saat itu istri pelaku sedang bekerja dan belum pulang. Saat melakukan aksi bejatnya, istri pelaku tiba-tiba pulang dan memergoki perbuatan suaminya. Pelaku tak menyangka jika istrinya atau ibu kandung korban saat itu berjalan masuk ke ruangan tersebut. Sang istri langsung marah melihat kelakuan suaminya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban hingga handuk yang dikenakan tersangka seusai mandi.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” pungkas Shinta.(Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :