Sadis, Cewek Cantik LC Karaoke di Malang Ditabrak Truk Lalu Diperkosa Hingga Tewas

Seorang cewek cantik pemandu lagu atau LC sebuah karaoke di Malang diperkosa hingga tewas, sebelumnya ia ditabrak truk oleh temannya sendiri. Korban diketahui bernama Setia Nurmiati alias Ayu (21) warga Wagir Kabupaten Malang. Jasadnya ditemukan pemulung di Pakisaji Kabupaten Malang, Selasa (24/3/2021) dini hari lalu.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, peristiwa ini bermula ketika pelaku Wahyudi (34) berprofesi seorang supir dan Adi Prayitno alias Dalbo (28) penjaga sebuah tempat karaoke dan kafe sedang mabuk. Lalu, Wahyudi dan seorang perempuan masuk ke dalam truk.

Tiba-tiba, Wahyudi dikagetkan dengan Ayu yang menggedor pintu truk karena melihat wahyudi bersama wanita lain. Akhirnya, Wahyudi melajukan truknya dan menabrak Ayu, lalu kabur.

Saat dalam perjalanan ini Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Prayitno alias Dalbo dan meminta mengecek kondisi si Ayu.

“Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung diseret ke warung di samping karaoke dan kafe 88, sesampainya di warung yang tidak terpakai lagi, dimana situasi cukup gelap tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah,” paparnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, Dalbo meninggalkan Ayu begitu saja hingga akhirnya Ayu meninggal dan mayatnya ditemukan seorang pemulung. Kasusnya pun akhirnya ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, pelaku Wahyudi terlebih dahulu ditangkap di daerah Gempol Pasuruan. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan, identifikasi, serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akhirnya yang melakukan pembunuhan dan menghilangkan nyawa adalah mantan pacar si Ayu sendiri. Dalam waktu tidak lebih dari 6 jam, anggota Satreskrim Polsek Pakisaji dan Polres Malang sudah bisa melakukan penangkapan Wahyudi di Gempol Pasuruan,” ungkapnya, Kamis pagi (25/3).

Segelah itu, Polisi juga berhasil menangkap Dalbo dan kini kedua pelaku yang saling mengenal ini dijebloskan ke sel tahanan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Malang. Keduanya terancam pasal KUHP berbeda. Wahyudi dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Baca Juga: Laskar Melayu Berduka, Panglima Besar Syarwan Hamid Meninggal Dunia.

Sedangkan pelaku Adi Prayitno alias Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP mengenai pemerkosaan ke orang yang dalam keadaan tidak berdaya, serta menelantarkan orang dengan kondisi tidak sadarkan diri. (Mya/tim)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Sindonews.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :