Pertikaian dan rebutan harta gono-gini antara Kasnan (50) warga Dusun Tegalan, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan mantan istrinya berujung pada pembongkaran rumah mereka.
Kini, Kasnan bersama keluarganya pun terpaksa harus tinggal di kandang kambing. Bangunan beralaskan tanah ukuran 2×5 meter itu pun harus mereka tempati bersama. Sebagai tempat tidur juga menyatu sebagai dapur.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, keluarga kecil berjumlah 4 orang ini pun terpaksa tidur berdesakan di atas kursi yang dijajar. Kandang kambing ini berada persis di sebelah timur rumah mereka yang sudah rata dengan tanah.
“Ini sebelumnya kandang kambing. Baru Jumat (12/3) kemarin sama saudara-saudara saya dibuatkan dinding dan atap supaya bisa saya tinggali,” ungkap Kasnan Senin (15/03/2021).
Kasnan dan keluarganya tinggal di kandang kambing ini sejak Minggu (14/3). Karena rumah yang selama ini mereka huni dihancurkan hingga rata dengan tanah oleh 10 orang suruhan mantan istri Kasnan, Ainun Jariyah (44).
Rumah yang dihuni Kasnan (50) bersama keluarganya dihancurkan mantan istri karena tidak mampu membayar kompensasi Rp 30 juta.
Kata Kasnan, permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono-gini. Padahal, mereka sudah bercerai sejak 20 tahun lalu.
Sekedar informasi, sebelumnya Kasnan dan Ainun Jariyah menikah selama 9 tahun dan memiliki rumah. Pada tahun 2003 lalu, mereka bercerai dan rumah yang dibangun Kasnan itu pun ditempati oleh Kasnan.
Tiba-tiba, setelah hampir 20 tahun si mantan istrinya datang meminta pembagian gono-gini sebesar Rp 30 juta, karena tak mampu membayar akhirnya rumahnya dibongkar.(tim/spo)